Kabar gembira buat para guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah-daerah khusus di seluruh indonesa karena saat ini sudah ada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nOMOR : 123 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudhatul Athfal/Madrasah tahun 2017. Denagn adanya surat keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah-daerah khusus di Indonesa seperti yang akan kami jelaskan kemudian.
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi gru PNS dan Bukan PNS untk mendorong peningkatan profesionalisme da kinerja guru RA/Madraah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksankan tugas sebagai guru RA/madrasah di daerah khusus.
Baca Juga : Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daeraah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang sedang dalam keadaan darurat lain dan atau pulau terpencil atau terluar.
Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada raudhatul Athfal/Madrasah tahun 2017 ini, silakan rekan guru madrasah bisa mengunduhnya melalui tautan link berikut ini.
Demikian info mengengai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudhatul Athfal/Madrasah Tahun 2017. Semoga informasi ini bisa bermanfaat buat para guru madrasah yangsedang bertugas di daerah-daerah khusus. Jangan lupa untuka selalu berkunjung di Blog Guru Madrasah untuk mendapatkan informasi seputar dunia pendidikan madrasah.
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi gru PNS dan Bukan PNS untk mendorong peningkatan profesionalisme da kinerja guru RA/Madraah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksankan tugas sebagai guru RA/madrasah di daerah khusus.
Baca Juga : Juknis Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) III Tahun 2017
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daeraah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang sedang dalam keadaan darurat lain dan atau pulau terpencil atau terluar.
Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada raudhatul Athfal/Madrasah tahun 2017 ini, silakan rekan guru madrasah bisa mengunduhnya melalui tautan link berikut ini.
Download File :
Demikian info mengengai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudhatul Athfal/Madrasah Tahun 2017. Semoga informasi ini bisa bermanfaat buat para guru madrasah yangsedang bertugas di daerah-daerah khusus. Jangan lupa untuka selalu berkunjung di Blog Guru Madrasah untuk mendapatkan informasi seputar dunia pendidikan madrasah.
Post a Comment for "Juknis Pemberian TKG Guru PNS dan Bukan PNS RA/Madrasah Tahun 2017"