Menindaklanjuti Peraturan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabtan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing, maka Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 4073/SJ/B.II.4/Kp.07.6/05/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer.
Adapun Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Sekjen Itjen, Ditjen, badan Litbang dan Diklat; Kepala Biro dan Kepada Pusat pada Sekretarian jenderal; Kepala Biro AUK/AUPK/AUAK pada UIN/IAIN/IHDN; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri; Kepala Balai Diklat Keagamaan dan Kepala Balai Litbang Agma se-Indoneisa.
Baca Juga : Seleksi Beasiswa dan Non Beasiswa S1 Timur Tengah dari Kemenag 2017
Surat Edaran tersebut bisa dilihat pada skreen dibawah ini :
Lebih jelasnya mengenai Surat Edaran tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer ini bisa diunduh pada tautan berikut.
Semoga bermanfaat dan salam Madrasah.
sumber : www.kemenag.go.id
Adapun Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Sekjen Itjen, Ditjen, badan Litbang dan Diklat; Kepala Biro dan Kepada Pusat pada Sekretarian jenderal; Kepala Biro AUK/AUPK/AUAK pada UIN/IAIN/IHDN; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri; Kepala Balai Diklat Keagamaan dan Kepala Balai Litbang Agma se-Indoneisa.
Baca Juga : Seleksi Beasiswa dan Non Beasiswa S1 Timur Tengah dari Kemenag 2017
Surat Edaran tersebut bisa dilihat pada skreen dibawah ini :
Lebih jelasnya mengenai Surat Edaran tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer ini bisa diunduh pada tautan berikut.
Download File :
Semoga bermanfaat dan salam Madrasah.
sumber : www.kemenag.go.id
Post a Comment for "Surat Edaran Tata Cara Penyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi"