Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

permendikbud nomor 23 tahun 2017
Pemberlakuan hari sekolah yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah dituangkan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Dimana sebelum-sebelumnya wacana itu mendapatkan pro dan kontra. Ada yang menyatakan bahwa negara ini belum siap dengan sistem pendidikan full day school, ada pula yang menganggap 5 hari kerja membebani kemampuan belajar siswa karena jam pelajaran sekolah bisa sampai sore dan lain sebagainya

Dalam Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 ditetapkan pada Pasal 2 Tentang Hari Sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada aya 1.
Pada pasal 8 Penetapan Hari Sekolah sebagaiman dimaksud pada pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.


Untuk selengkapknya silahkan download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 pada tautan link di bawah ini:

Download File :

Demikianlah beberapa pasal yang menjadi inti dari penetapan Hari Sekolah yang berlaku mulai tahun pelajaran 2017/2018 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Semoga bermanfaat buat rekan guru semua.

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah"