Berikut Masyarakat yang Berhak Menerima Bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH)

Berikut Masyarakat yang Berhak Menerima Bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH) || LayananSosial || Siapa penerima manfaat PKH? Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.

Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua�ayah, ibu�dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. 



Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur). PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:
 

Berikut Masyarakat yang Berhak Menerima Bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH)

1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita.

2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah).

3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun).
    

4. Anak  SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15).
    

5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Demikian informasi tetang siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan PKH dari pemerintah. Semoga dapat bermanfaat dan terimakasih. 

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi http://pkh.kemsos.go.id/

Post a Comment for "Berikut Masyarakat yang Berhak Menerima Bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH)"