Menimbang | : | a. | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Bupati Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; | |
b. | bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa; | |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Pandemulyo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Pandemulyo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018. | |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; | |
2. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); | |
3. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); | |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); | |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); | |
6. | Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 58); | |
7. | Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 11); | |
8 | Peraturan Bupati Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10). | |
| |
Dengan Kesepakatan Bersama | |
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDEMULYO | |
dan | |
KEPALA DESA PANDEMULYO, | |
| |
MEMUTUSKAN: | |
| |
Menetapkan | : | PERATURAN DESA PANDEMULYO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANDEMULYO KECAMATAN BULU KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2017 | |
Pasal 1 | |
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2018 Dengan Rincian Sebagai Berikut: | |
| 1. | Pendapatan Desa | Rp, | ,- | |
2. | Belanja Desa | |
| |
a. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Rp, |
| |
b. | Bidang Pembangunan | Rp, | |
c. | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp, | |
d. | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp, | |
e. | Bidang Tak Terduga | Rp, | |
Jumlah Belanja | Rp, | |
Surplus/Defisit | Rp, | |
| ============ | |
3. | Pembiayaan Desa | |
a. | Penerimaan Pembiayaan | Rp, | 10.275.100 | ,- | | |
b. | Pengeluaran Pembiayaan | Rp, | - | ,- | | |
Pembiayaan Netto [ a-b ] | Rp, | | |
| Sisa Lebih Pembiayaan (surplus/defisit+pembiayaan netto) | Rp, | ,- | |
| ============ | |
| |
Pasal 2 | |
Uraian lebih lanjut mengenai hasil Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari : Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Daftar Penghasilan Pemerintah Desa, Daftar Pendapatan dari Tanah Kas Desa dan Daftar Besarnya Swadaya Partisipasi dan Gotong Royong Masyarakat Desa. | |
Pasal 3 | |
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. | |
Pasal 4 | |
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Pandemulyo | |
| Ditetapkan di | | |
pada tanggal | 15 November 2017 | |
| |
KEPALA DESA PANDEMULYO | |
| |
| |
SISWAJI | |
| |
Diundangkan di | Pandemulyo | | |
pada tanggal | 15 November 2017 | |
| |
SEKRETARIS DESA PANDEMULYO | |
| |
WALSOYO | |
Post a Comment for "DRAFT PERDES APBDES 2018"