Pendirian dan pengelolaan BUMDes pada dasarnya adalah membangun tradisi berdemokrasi ekonomi di desa untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Pengelolaan dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Dana Desa dapat dipergunakan sebagai modal dasar BUMDes untuk melaksanakan kegiatan usahanya baik usaha dibidang ekonomi maupun bidang pelayanan sosial.
Penentuan jenis-jenis usaha BUMDes menyesuaikan dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat desa. Dengan demikian, kelahiran badan usaha milik desa benar-benar menjadi solusi bagi desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.
Karena minimnya daya inovasi dan kreasi sehingga menyebabkan banyak usaha BUMDes tidak mengakar pada upaya penggalian potensi dan optimalisasi aset-aset desa.
Ujung-ujungnya BUMDes sekadar menjadi lembaga suplier produk dari luar desa untuk dijual kepada masyarakat desa, padahal yang diharapkan bukan demikian.
Baca juga: Perberdaan Prinsip BUMDes dengan Koperasi.
Karena untuk menjadi desa mandiri dan sejahteraan dapat dicapai jika desa mampu menggali, menggerakan, mengelola dan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Pada sisi lain, berbagai permasalah dalam pengembangan BUMDes disebabkan belum terbentuk iklim berusaha yang kondusif, keterbatasan informasi dan akses pasar, manajemen, rendahnya daya inovasi kreasi pengelola dan keterbatasan modal.
Oleh karenanya, BUMDes sebagai pilar pemberdayaan ekonomi desa masa depan membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder, termasuk goodwill dari supra desa.
Post a Comment for "BUMDes Bukan Lembaga Suplier Produk Luar Desa?"