MATERI PENDALAMAN SISKEUDES


ALIRAN KEUANGAN DESA

Saya ucapan terimakasih atas permasalahan yang ditanyakan oleh Bapak Walsoyo, Sekretaris Desa Pandemulyo, Kec. Bulu, Kab. Temanggung.
Pertama-tama marilah kita pahami bersama bahwa dalam penatausahaan keuangan desa yang menggunakan tool (alat bantu) Aplikasi Siskeudes ini pencatatannya mengikuti arus/aliran keuangan desa-nya, aliran keuangan desa dapat digambarkan secara sederhana sbb :



Penjelasan :
1.       Bendahara Desa melakukan pencatatan kas desa :
-          Kas Tunai dicatat di Buku Kas Umum Tunai (BKU Tunai); dan
-          Kas di Bank dicatat di Buku Pembantu Bank (BP Bank)
2.       Penerimaan Tunai :
-          Diterima secara tunai oleh Bendahara Desa dan dicatat di BKU Tunai sebagai penerimaan
-          Kemudian segera disetor ke Rekening Kas Desa di Bank sehingga dicatat di BKU Tunai sebagai pengeluaran dan di BP Bank sebagai penerimaan.
3.       Penerimaan Bank : Diterima langsung masuk ke Rekening Kas Desa di Bank dan dicatat di BP Bank sebagai penerimaan.

Penjelasan :
1.       Bendahara Desa melakukan pencatatan kas desa :
-          Kas Tunai dicatat di Buku Kas Umum Tunai (BKU Tunai); dan
-          Kas di Bank dicatat di Buku Pembantu Bank (BP Bank)
2.       Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan kegiatan dicatat di Buku Pembantu Kegiatan (BP Kegiatan)
3.       Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) :
Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang sudah dianggarkan dengan membuat SPJ kemudian diajukan SPP agar dapat dibayarkan dan diakui sebagai pengeluaran yang sah dari Kas Desa
4.       Pencairan SPP :
Atas pengajuan SPP oleh Pelaksana Kegiatan tersebut dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Desa. Setelah dilakukan verifikasi kemudian disetujui oleh Kepala Desa maka Bendahara Desa dapat membayarkan Kas Desa tersebut ke Pelaksana Kegiatan.
Pencairan SPP tersebut dapat dibayarkan dengan 2 pilihan :
-          Pembayaran tunai artinya dibayar secara tunai oleh Bendahara Desa dan dicatat di BKU Tunai sebagai pengeluaran
-          Pembayaran bank artinya dibayar langsung oleh Bank sehingga dicatat di BP Bank sebagai pengeluaran.
Apabila dipilih tunai namun saldo tunai tidak mencukupi maka Bendaharan Desa harus terlebih dahulu melakukan mutasi kas berupa penarikan uang kas desa dari Bank ke Tunai sehingga dicatat di BP Bank sebagai pengeluaran dan di BKU Tunai sebagai penerimaan.
Dengan demikian yang dicatat di BKU Tunai atau BP Bank hanya uraian SPP Pencairan sebagai pengeluaran.
5.       Realisasi pembayaran atas belanja oleh Pelaksana Kegiatan :
Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan dan membayarkan kepada yang berhak menerima misal pada kegiatan swakelola yaitu upah tenaga, toko material dll.
Dengan demikian yang dicatat di BP Kegiatan uraian SPP Pencairan sebagai penerimaan dan SPJ beserta rincian belanja/bukti pengeluarannya sebagai pengeluaran.

Sesuai dengan penjelasan saya diatas tampak bahwa pencatatan yang dilakukan di keuangan desa tersebut mengikuti aliran keuangan desa yang terjadi, dengan demikian mudah-mudahan dapat menjawab permasalahan yang diajukan oleh Bapak Walsoyo antara lain :
a.       Ada yang ingin saya tanyakan masalah siskeudes, untuk SPJ Pencairan dalam form pencairannya ada pilihan TUNAI dan BANK, pengertian saya kalau itu dibayar dengan uang tunai yg ada diBendahara berarti pilihannya pada TUNAI
Sebaliknya kalau itu dibayar dengan uang yang masih di rekening BANK maka pilihannya adalah BANK


Pembahasan :
Pemahaman diatas sudah betul, hanya koreksi sedikit yang dimaksud adalah SPP Pencairan bukan SPJ Pencairan
b.      Berarti kalau pilihan bank maka kita lansung diform tersebut tanpa melalui mutasi pembukuan dengan pengambilan
Pembahasan :
Pemahaman diatas sudah betul, pada prakteknya Form Pencairan SPP tersebut dicetak dan ditandatangani beserta bukti di Bank (Slip Penarikan Bank atau Slip Transfer Bank)
c.       Sebaliknya jika kita pada pilihan TUNAI maka kita harus terlebih dahulu melakukan pemindahbukuan dari rekening bank ke kas dibendahara
Pembahasan :
Pemahaman diatas sudah betul
d.      Jika kita memilih TUNAI maka dipembukuan Buku kas umum tunai semua transaksi tersebut akan masuk ke buku kas tunai tersebut, sedangkan kalau kita pilih BANK maka pembukuan hanya akan masuk di buku pembantu bank.
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan pada nomor 4 diatas
e.      Apakah seperti itu atau semua harus melalui mutasi pembukuan, soalnya kalau harus melalui mutasi pembukuan maka semua transaksi akan masuk ke buku kas tunai
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan pada nomor 4 diatas, jadi tidak harus semua melalui mutasi
f.        Sedangkan kalau kita buat SPP kegiatan disitu semua rincian akan menjadi satu dan baik itu transfer bank maupun tunai yang kita serahkan ke pelaksana kegiatan atau suplayer langsung. Dan di spj kegiatan hannya bisa kita buat satu dengan pilihan tunai atau bank
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan pada nomor 4 dan 5 diatas.
BKU Tunai atau BP Bank hanya mencatat transaksi SPP Pencairan (penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada Pelaksana Kegiatan) sehingga dicatat di pengeluaran.
Kemudian oleh Pelaksana Kegiatan dibayarkan kepada yang berhak misal penyedia jasa sehingga dicatat di BP Kegiatan di penerimaan (SPP Pencairan) dan di pengeluaran (SPJ/rincian belanja/ bukti pengeluaran)
Perlu diperhatikan kembali bahwa pembayaran dari Bendahara Desa harus melalui Pelaksana Kegiatan tidak boleh langsung dari Bendahara Desa kepada toko/penyedia jasa.
g.       Mohon kalau ada soft copy contoh buku kas tunai dan buku pembantu bank yang sudah valid untuk 1 atau 2 bulan
Pembahasan :
Dicoba dipraktekkan saja terlebih dahulu sesuai dengan penjelasan pada huruf f diatas, agar lebih bisa dipahami.


h.      Tambahan jika bendahara memakai pilihan BANK maka kemungkinan buku kas tunai akan kosong karena semua uang sekarang ada di rek bank,
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan pada nomor 4 diatas
i.         Sedangkan dalam satu spp definitif yg kita buat ada banyak transaksi yang melaui transfer atau cash tetapi di spj pencairan hanya ada 1 pilihan sejumlah spp yang diajukan
Pembahasan :
Sesuai dengan penjelasan pada nomor 4 dan 5 diatas, mohon untuk bisa dipahami bahwa :
-          Satu SPP hanya bisa diajukan atas satu SPJ atas satu kegiatan
-          Pilihan SPP Pencairan adalah sesuai penjelasan nomor 4
-          Sedangkan transaksi yang dimaksud huruf i diatas adalah pembayaran yang tidak diatur di siskeudes sesuai penjelasan nomor 5
Jadi dapat disimpulkan seperti dibawah ini :
-          SPP Pencairan dipilih tunai kemudian dapat dibayar secara cash/tunai ke penerima atau secara transfer yaitu ke bank dikirim ke rekening bank penerima; atau
-          SPP Pencairan dipilih bank kemudian dibayar secara cash/tunai dari bank ke penerima (slip penarikan bank) atau secara transfer ke rekening bank penerima (slip transfer/pemindahbukuan)

Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon pembahasan ini dapat disampaikan ke rekan-rekan di jajaran Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Temanggung serta jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung termasuk Kecamatan termasuk juga PD/PLD/TA terkait. Mohon maaf apabila masih terdapat kekurangan untuk selanjutnya masih dapat kita diskusikan lebih lanjut.
Terima kasih.

Tegal, 10 Juli 2018
Salam,

Srijanto Andojo/BPKP Jawa Tengah

Post a Comment for "MATERI PENDALAMAN SISKEUDES"