Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Menteri Dalam Negeri meminta para Gubernur seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Penyesuaian Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa terutama mengenai pengaturan belanja sub bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa, mengenai penyertaan modal, mengenai pedoman penyusunan APBDes, mengenai kriteria keadaan luar biasa untuk perubahan perdes tentang Perubahan APBDes, dan mengenai pengaturan jumlah uang tunai yang dapat disimpan oleh kaur Keuangan Desa.
Selanjutnya, mengarahkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera memfasilitasi Pemerintah Desa untuk mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam surat tersebut, Gubernur juga diminta untuk memerintah Bupati/Walikota di dilingkungan masing-masing untuk menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana amat dalam Pasal 68 dan Pasal 72 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan disertai tembusannya kepada Gubernur.
File PDF Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur tentang Tindak Lanjut Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.
File PDF Surat Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Walikota tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.(*)
Post a Comment for "Bupati/Walikota Segera Menyusun Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"