Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID). PPID merupakan program dalam upaya dukungan pemerintah terhadap pemerintah desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pencairan Bantuan Pemerintah Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) Tahun 2018 pada Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)

Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dalam program inovasi desa bertujuan untuk pengarusutamaan kegiatan-kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana di desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif. 

Selanjutnya, PPID dalam PID bertujuan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program.

Untuk pelaksanaan program pengelolaan pengetahuan inovasi desa, pemerintah menyediakan alokasi dana bantuan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dana bantuan pemerintah ini disebut dengan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Inovasi Desa.

Petujuk Teknis Operasional (PTO) Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 36 Tahun 2018.

Sedangkan, Pedoman Umum Program Inovasi Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018. Keputusan ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelolaan program inovasi desa diseluruh Indonesia.

Post a Comment for "Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018"