Berikut beberapa hal-hal pokok yang menjadi arah perubahan dalam rancangan Peraturan LKPP Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di Desa, seperti:
1. Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
2. Para pihak dan tugas para pihak PBJ Desa;
3. Metode Pengadaan melalui penyedia; dan
4. Tahapan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.
Arah Perubahan lainnya, seperti :
1. Pengawasan dan Pembinaan
2. Pekerjaan konstruksi tidak sederhana;
3. Tanda bukti transaksi;
4. Pengumuman hasil pengadaan.
Informasi tentang arah perubahan kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, dapat disimak dalam paparan PowerPoint (donwload disini)
Terkait dengan tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah telag diterbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Demikian seputar arah perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa di Desa. Semoga bermanfaat.
Terkait dengan tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah telag diterbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Demikian seputar arah perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa di Desa. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Perubahan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa di Desa"