Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS

Pada tahun 2019 Pemerintah menetapkan Peraturan baru PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Gajih Pokok Pegwai Negri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah (PP No 15 Tahun 2019) ini merupakan perubahan Kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 terkait peraturan gajih PNS dan/atau PP Tentang Gajih Pokok PNS Tahun 2019. Secara resmi Praturan Pemerintah ini ditetapkan pada tanggal 13 Mater 2013. Akan tetapi untuk PP Kenaikan Gajih Pokok PNS – ASN ini diberlakukan sejak tanggal 1 Januari th 2019.

Berikut Isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS


Sesuai keputusan dan penetapan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 terkait peraturan besaran gajih PNS  yaitu sebagi berikut :

Pasal 1
PP Nomor 15 Tahun 2019 Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

Ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 didalamnya terdapat daftra gajih pokok PNS – ASN. Nah bagi Anda yang ingin mengetahui dan ingin membacanya silakan download Peraturan Pemnerintah terkait perubahan terbaru mengenai Gajih Pokok PNS saat ini.

Untuk lebih jelasnya berikut kami bagikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Gajih Pokok PNS Tahun 2019.

Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS Link Disini

Baca Juga : Praturan Terbaru PERPRES Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Gajih Pokok PNS

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang Aturan gajih PNS. Semoga dapat bermanfaat.

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gajih Pokok PNS "