Bagaimana tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Desa? Atau jika Desa yang memprakarsai adanya kerja sama dengan Pihak Ketiga, bagaimana tata caranya atau mekanisme-nya?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017
Post a Comment for "Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Desa"