Produk Peraturan Di Desa, Keistimewahan Bagi Desa





Produk Hukum Peraturan di Desa adalah salah satu keistimewahan yang dimiliki oleh Desa.



Salah
satu �kewenangan istimewa� yang diemban oleh Desa adalah desa memiliki
kewenangan untuk merencanakan, mengatur, mengurus dan mengelola sendiri desa sesuai
dengan kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan lainnya
sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.