Data dalam kolom-kolom aplikasi adalah data/nama contoh. Sila ubah data/nama dalam kolom-kolom
tersebut sesuai identitas desa setempat.
Input Data Identitas Desa
- Nama Desa: isikan nama desa
- Kode: isikan kode desa (merujuk kode dalam Permendagri)
- Kode POS: isikan kode pos wilayah desa
- Nama Kepala Desa: isikan nama lengkap kepala desa
- Alamat Kantor Desa: isikan alamat lengkap kantor pemerintah desa
- Nama Kecamatan: isikan nama kecamatan
- Kode: isikan kode kecamatan (merujuk kode dalam Permendagri)
- Nama Camat: isikan nama lengkap camat
- NIP Camat: isikan Nomor Induk Pegawai (NIP) camat
- Nama Kabupaten: isikan nama kabupaten
- Kode: isikan kode kabupaten (merujuk kode dalam Permendagri)
- Nama Provinsi: isikan nama provinsi
- Kode: isikan kode provinsi (merujuk kode dalam Permendagri)
- Logo: Klik tombol �Browse� untuk memilih atau mengganti gambar logo. Pilih gambar logo kabupaten untuk diisikan sebagai logo desa dengan format .jpg atau .png ukuran 100 pixel x 100 pixel.
- Klik �Simpan� setelah semua kolom terisi. Data di atas dapat disunting/diubah sewaktuwaktu.
- Periksa pada bagian front-end, header indentitas dan logo desa sudah berubah sesuai yang diisikan.
Input Data Pemerintah Desa
- Klik tombol �Tambah Staf Pemerintah Desa� untuk input nama perangkat desa
- Muncul halaman �Form Staf Pemerintah Desa�
- Nama: isikan nama lengkap staf pemerintah desa
- NIP: isikan Nomor Induk Pegawai (NIP) staf pemerintah desa (jika ada)
- NIK: isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) staf pemerintah desa
- Jabatan: isikan jabatan staf pemerintah desa (misal: Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, dan sebagainya)
- Status: Klik �Aktif� jika nama staf tersebut masih aktif menjabat sebagai perangkat desa. Klik �Tidak Aktif� jika nama staf tersebut sedang/sudah tidak aktif menjabat sebagai perangkat desa.
- Klik �Simpan� setelah semua kolom terisi. Data di atas dapat disunting/diubah sewaktuwaktu.
Module ini merupakan bagian untuk menghimpun data kependudukan sebagai data dasar dalam SID. Data penduduk menjadi dasar bagi pemanfaatan dan pengembangan data berikutnya. Data penduduk yang dimasukkan sebagai dasar adalah data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan. Data penduduk berbasis NIK itu kemudian bisa dikembangkan pengelolaan datanya menjadi olah data keluarga, rumah tangga, dan kelompok. Dengan demikian, SID diharapkan dalam semakin mudah dan fleksibel untuk mengelola data penduduk dalam sifatnya yang de jure maupun de facto, sehingga bisa membuka potenis pemanfaatan data yang lebih terbuka. Panduan olah data penduduk tersebut dipaparkan di bawah ini:
Untuk Selengkapnya silakan
Post a Comment for "Cara Input Data Identitas, Pemerintahan, Penduduk Desa Di SID ( Sistem Informasi Desa )"