Apa itu KIA ? Begini Persyaratan Dan Manfaat Kartu Identitas Anak

Berdasarkan pasal 23 peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa (ayat 1) pemerintah menerbitkan kartu identitas anak ( KIA ) bagi penduduk WNI dan penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 ( tujuh belas ) tahun dan belum kawin (ayat 2 ) penerbitan kartu identitas anak dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota

Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak adalah untuk meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan  dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

 Begini Persyaratan Dan Manfaat Kartu Identitas Anak

Apa itu KIA 
KIA ( Kartu Identitas Anak ) merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 ( tujuh belas ) tahun atau yang belum kawin

Persyaratann Mudah
  • Fhotocopy akte kelahiran anak ( beserta menunjukkan yang aslinya )
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP el asli kedua orang tua/wali
  • Pas photo berwarna Ukuran2x3 cm ( 2 lembar )
Manfaat Berlimpah
  • Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah
  • Untuk persyaratan pendaftaran sekolah
  • Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan
  • Untuk pembuatan dokumen keimigrasian
  • Untuk mengurus klaim santunan kematian
  • Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak
  • Untuk berbagi keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota

Post a Comment for "Apa itu KIA ? Begini Persyaratan Dan Manfaat Kartu Identitas Anak"