Download Panduan Konvergensi Program Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting Desa

Pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting yang terdiri dari lima pilar pencegahan stunting, yaitu: (i) Komitmen dan visi kepemimpinan; (ii) Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku; (iii) Konvergensi program pusat, daerah, dan desa; (iv) Ketahanan pangan dan gizi; dan (v) Pemantauan dan evaluasi. Strategi ini diselenggarakan di semua tingkatan pemerintah dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah yang terkait dan institusi non-pemerintah, seperti swasta, masyarakat madani, dan komunitas.

Download Panduan Konvergensi Program Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting Desa

Pencegahan stunting menjadi prioritas nasional yang juga harus menjadi prioritas dari setiap tingkat pemerintahan dalam penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional maupun daerah. Untuk mencapai hasil yang optimal berdasarkan prinsip efisien dan efektif dalam pencegahan stunting, dipandang perlu dilakukan konvergensi dalam program/kegiatan dan sumber pembiayaan pada lokasi desa yang telah ditetapkan
Skema Koordinasi

Upaya konvergensi pencegahan stunting merupakan pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama. Upaya ini harus melibatkan lintas sektor dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan. Pemerintah daerah bertanggungjawab dalam memastikan intervensi lintas sektor untuk pencegahan stunting dapat dilaksanakan secara efektif di tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan tingkat desa.

Upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilaksanakan mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah untuk memastikan:

  • Perencanaan kegiatan pencegahan stunting dilakukan dengan berbasis data.
  • Intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dialokasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
  • Pemantauan secara terpadu dan melakukan penyesuaian pelaksanaan program/kegiatan berdasarkan temuan di lapangan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.
  • Sistem manajemen data yang baik untuk mengukur hasil-hasil pelaksanaan program/kegiatan.
  • Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya.
Untuk memastikan konvergensi percepatan pencegahan stunting tercapai secara efektif dan efisien, perlu dilakukan 8 (delapan) Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi3 Peran Pemerintah Provinsi Dalam rangka percepatan pencegahan stunting di daerah, pemerintah provinsi mempunyai peran yang strategis, sebagai berikut:


  • Mensosialisasikan kebijakan prioritas pembangunan nasional terkait dengan upaya percepatan pencegahan stunting.
  • Merumuskan kebijakan daerah yang mendukung upaya percepatan pencegahan stunting di wilayah di provinsi.
  • Memberi bantuan tenaga teknis dan pelatihan untuk memperkuat kapasitas kabupaten/kota dalam melaksanakan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi.
  • Mendorong Bupati/Walikota berkomitmen dan melaksanakan secara aktif upaya pencegahan stunting.
  • Mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan sistem manajemen data yang tekait dengan pencegahan stunting.
  • Memastikan hasil rembuk stunting berupa program/kegiatan sudah diakomodir dalam RKPD kabupaten/kota. Peran ini dilakukan pada saat evaluasi rancangan peraturan bupati/walikota tentang RKPD kabupaten/ kota.
  • Meningkatkan koordinasi antara OPD provinsi dengan OPD kabupaten/ kota yang terkait dengan pelaksanaan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi.
  • Memastikan program/kegiatan terkait dengan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif yang merupakan kewenangan provinsi dalam upaya percepatan pencegahan stunting pada rencana pembangunan daerah.
  • Mengalokasikan belanja bantuan khusus untuk kabupaten/kota dan desa yang kurang mampu dari aspek pendanaan, dalam upaya percepatan pencegahan stunting.
  • Memastikan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif tepat lokasi desa dan tepat kelompok sasaran. Peran ini dilakukan pada waktu evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten/kota.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting oleh kabupaten/kota secara berkala.
  • Melakukan penilaian kinerja kabupaten/kota dalam percepatan pencegahan stunting sebagai wakil Pemerintah di wilayahnya masing-masing.
Peran Pemerintah Kabupaten/Kota
Untuk menyelenggarakan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif secara konvergen agar tepat melayani kelompok sasaran dan tepat lokasi desa, pemerintah kabupaten/kota mempunyai peran yang strategis, sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan daerah yang mendukung upaya percepatan pencegahan stunting, termasuk peningkatan peran camat dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian percepatan pencegahan stunting di wilayahnya.
  • Mensosialisasikan kebijakan terkait upaya percepatan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, khususnya kepada kecamatan dan desa.
  • Mencanangkan komitmen bersama antara pemerintahan daerah, desa, dan unsur masyarakat untuk mendukung penuh upaya percepatan pencegahan stunting secara konsisten dan berkelanjutan.
  • Menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas OPD kabupaten/kota terkait dan aparat desa dalam melaksanakan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi pencegahan stunting.
  • Meningkatkan dan/atau membangun sistem manajemen data yang terkait dengan pencegahan stunting.
  • Meningkatkan koordinasi dengan K/L, provinsi, desa, dan pihak lainnya yang terkait dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi pencegahan stunting.
  • Menyelenggarakan rembuk stunting tahunan dengan melibatkan unsur OPD provinsi terkait, desa, masyarakat, dan pihak lainnya yang terkait dengan upaya pencegahan stunting.
  • Memastikan rencana program/kegiatan untuk intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif hasil rembuk stunting yang telah disepakati, dimuat dalam RKPD/Renja OPD.
  • Mengalokasikan dana bantuan khusus bagi desa-desa yang kurang mampu dari aspek pendanaan, dalam upaya pencegahan stunting.
  • Memaksimalkan pemanfaatan APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program layanan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif, melalui proses penetapan DPA OPD.
  • Memastikan bahwa APB-Desa telah sesuai dengan kebijakan bupati/ walikota tentang upaya percepatan pencegahan stunting, serta serasi dan sinergi dengan program/kegiatan dalam RKPD kabupaten/kota. Peran ini dilaksanakan pada saat evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB-Desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting yang dilakukan oleh desa.
  • Melakukan penilaian kinerja desa dalam pencegahan stunting sebagai tugas pembinaan dan pengawasan.
  • Mempublikasikan hasil capaian kinerja pencegahan stunting di wilayahnya.
  • Mengoordinasikan bantuan dari masyarakat, dunia usaha, donor, serta pihak lainnya yang terkait dalam upaya pencegahan stunting ke kelompok sasaran dan lokasi desa.
  • Bertanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif kepada kelompok sasaran.
Peran Pemerintah Desa
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa berkewajiban mendukung kegiatan-kegiatan pembangunan yang menjadi program prioritas nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian desa perlu menyusun program/kegiatan yang relevan dengan pencegahan stunting, yang didanai oleh Dana Desa. Adapun peran pemerintah desa untuk mendukung pencegahan stunting, adalah sebagai berikut:


  • Mensosialisasikan kebijakan pencegahan stunting kepada masyarakat.
  • Melakukan pendataan4 terhadap kelompok sasaran, permasalahan terkait stunting, cakupan layanan dasar kepada masyarakat, kondisi penyedia layanan,dan sebagainya .
  • Pembentukan dan pengembangan Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai sekretariat bersama yang berfungsi untuk ruang belajar bersama, penggalian aspirasi, aktualisasi budaya, aktivitas kemasyarakatan, akses informasi serta forum masyarakat peduli kesehatan, pendidikan dan sosial
  • Menyelenggarakan rembuk stunting desa.
  • Tersusunnya rencana aksi pencegahan stunting di desa dan daerah.
  • Menyiapkan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan pelaku desa lainnya yang terkait dengan pencegahan stunting.
  • Meningkatkan pelayanan posyandu, peningkatan layanan kegiatan pengasuhan, penyuluhan pola hidup sehat pada PAUD, dan lainnya dalam upaya pencegahan stunting.
  • Meningkatkan atau membangun sarana dan prasarana intervensi gizi sensitif sesuai dengan kewenangannya.
  • Meningkatkan kapasitas aparat desa, KPM, dan masyarakat melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun lembaga non pemerintah lainnya.
  • Pemantauan pelaksanaan program/kegiatan pencegahan stunting, serta pengisian dan pelaporan scorecard desa kepada OPD terkait.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan stunting, mengukur capaian kinerja desa, dan melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat.
  • Melakukan pemutahiran data secara berkala sebagai dasar penyusunan rencana program/kegiatan pencegahan stunting tahun berikutnya.
Download File
Download Panduan Konvergensi Program Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting Desa, DISINI

Post a Comment for "Download Panduan Konvergensi Program Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting Desa"