Download Panduan Lengkap Aplikasi PROMADEL SPM ( Standar Pelayanan Minimal Desa )


Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mencakup:
jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya serta khusus pengumpulan data untuk penerapan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota mencakup jumlah dan identitas lengkap seluruh Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal; dan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia.

Pengumpulan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Teknis SPM ditujukan untuk pencapaian target 100% (seratus persen) dari Target dan Indikator penerima layanan setiap tahun. Target dan Indikator penerima layanan setiap tahun dari masing-masing urusan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Hasil pendataan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah pada ayat (2) diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Perangkat Daerah menghitung selisih kebutuhan terhadap ketersediaan barang dan/atau jasa dan sarana dan/atau prasarana berdasarkan jumlah Warga Negara penerima dan Mutu Pelayanan Dasar sesuai dengan Standar Teknis SPM. Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pihak Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan/atau Pemerintah Daerah. Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar berpedoman pada Standar Biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download File
Download Panduan Lengkap Aplikasi PROMADEL SPM, ( dalam proses )

Post a Comment for "Download Panduan Lengkap Aplikasi PROMADEL SPM ( Standar Pelayanan Minimal Desa )"