Memahami RPJMDes Tahun 2020, Panduan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Final

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

RPJMDes Tahun 202

Topik pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan diatur pada BAB IX UU Desa yang berisi 7 pasal (Pasal 79 s/d Pasal 86). Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis -garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Maka menjadi penting keberadaan suatu panduan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Panduan ini juga berguna sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa dalam pelibatan seluruh pihak pada pembangunan desa.

Jumlah desa di Indonesia berkembang dengan pesat, dari 72.944 desa pada tahun 2012 menjadi 74.093 desa di tahun 2014 (RPJMN 2015-2019, Buku I, hal. 6-31). Desa, baik desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur mengenai desa. Dalam UU Desa Pasal 3 menyebut bahwa asas pengaturan desa yaitu asas: (1) rekognisi, (2) subsidiaritas, (3) keberagaman, (4) kebersamaan, (5) kegotongroyongan, (6) kekeluargaan, (7) musyawarah, (8) demokrasi, (9) kemandirian, (10) partisipasi, (11) kesetaraan, (12) pemberdayaan, dan (13) keberlanjutan.

Donwload File

Post a Comment for "Memahami RPJMDes Tahun 2020, Panduan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Final"