Standar Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 poin 17 dan PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan). Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: (a) standar isi, (b) standar proses, (c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar pembiayaan, dan (h) standar penilaian pendidikan.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan merupakan penilaian internal (internal assessment), sedangkan penilaian yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan penilaian eksternal (external assessment). Penilaian internal adalah penilaian yang direncanakan dan dilakukan oleh pendidik pada saat proses pembelajaran berlangsung dalam rangka penjaminan mutu melalui perbaikan kualitas pembelajaran secara terus-menerus. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah melalui Ujian Nasional dalam rangka pengendalian mutu pendidikan nasional.
Kegiatan penilaian dilakukan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, dalam penilaian perlu diperhatikan beberapa hal seperti: (1) penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi, (2) penilaian menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan kemampuan atau apa yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, (3) penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan, (4) hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan minimal, dan program pengayaan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria ketuntasan minimal lebih cepat, dan (5) penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidik menuntut penggunaan berbagai teknik penilaian yang dilakukan secara internal sehingga dapat diketahui perkembangan dan ketercapaian berbagai kompetensi dasar oleh peserta didik.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan panduan teknis implementasi standar penilaian pendidikan ini sebagai acuan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam pengembangan dan implementasi KTSP.
Lingkup Standar Penilaian
Ruang lingkup panduan teknis implementasi standar penilaian pendidikan ini meliputi konsep dasar penilaian, prinsip penilaian, teknik penilaian, prosedur dan mekanisme penilaian, serta pemanfaatan dan pelaporan penilaian hasil belajar
- Konsep dasar penilaian hasil belajar menjelaskan pengertian penilaian hasil belajar, prinsip penilaian, kegunaan penilaian, fungsi penilaian dan jenis penilaian.
- Teknik penilaian menjelaskan berbagai macam teknik penilaian dan penggunaannya.
- Prosedur penilaian menjelaskan penilaian oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan dan penilaian oleh pemerintah. Mekanisme penilaian menjelaskan tahapan pelaksanaan penilaian.
- Pelaporan penilaian hasil belajar menjelaskan interpretasi hasil penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.
Download File
Undur File Bukti Fisik Akreditasi Standar Penilaian Untuk PKBM Kerja Paket Terbaru, DISINI
Post a Comment for "Undur File Bukti Fisik Akreditasi Standar Penilaian Untuk PKBM Kerja Paket Terbaru"