Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) sebagai penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, selain itu desa juga harus menyusun Daftar Usulan RKP Desa yang merupakan bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
RKPDesa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDesa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LKMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa tahun anggaran bersangkutan.
Download File
Download Contoh Dokumen RKPDes Terbaru 2020, DISINI
Post a Comment for "Download Contoh Dokumen RKPDes Terbaru 2020"