Mekanisme penyusunan RKP Desa Merubung Tahun 2020 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kegiatan : Mencermati ulang dokumen RPJM Desa; Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan Membentuk Tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKP Desa; serta Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
- Tim Penyusun RKP Desa mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
- Tim Penyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada : Hasil kesepakatan musyawarah Desa; Pagu indikatif Desa; Pendapatan Asli Desa; Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten; Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten; Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; setra Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan peraturan Desa tentang RKP desa.
- Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat masukan.
- Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
- Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Download File
Download Contoh File Lampiran Dokumen RKPDes Terbaru 2020, DISINI
Post a Comment for "Download Contoh File Lampiran Dokumen RKPDes Terbaru 2020"