Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Permendes PDTT 11 Tahun 2019



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Desa PDTT (Eko Putro Sandjojo) pada tanggal 2 September 2019 di Jakarta. Permendes PDTT No. 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diundangkan dalam Berita Negara

Post a Comment for "Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Permendes PDTT 11 Tahun 2019"