Penyebar Hoax di Singapura Didenda Rp 509 Juta, Akun Bot Rp 1,03 miliar, Perusahaan Rp 10,39 Miliar!

silahkanSHARE! | UU Tentang Hoax di Singapura | Jika di Indonesia, UU terkadang hanya sebatas undangan yang mudah untuk dilanggar. Hal ini mungkin dikarenakan pelaksanaan atas UU tersebut biasanya lemah, atau kadang memang belum dibuat secara jelas, termasu dalam hal penyebaran Hoax.

Penyebaran berita hoax yang begitu mudah di temukan di timline medsos kita, menjadi bukti, betapa para penyebar hoax memang tidak punya alasan untuk terus melakukan penyebaran hoax melalui akun medsos pribadi atau melalui akun-akun siluman bot mereka.

Memang untuk beberapa kasus penyebar hoax sudah ditangani polisi, namun rata-rata si pelaku hanya meminta maaf, lalu bebas, kalaupun ada yang dipenjara juga begitu ringan hukumanya. Hal itu tentunya tak sebanding dengan akibat dan bahaya atas hoax yang sudah disebarkanya.

Namun kondisi ini tidak akan dibiarkan oleh negara bernama Singapura.

Menyadari betapa bahaya dari sebuah informasi Hoax, Singapura baru-baru ini mengeluarkan sebuah Undang-Undang bernama, "Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Daring".

Dalam Undang-undang yang ditetapkan pada hari Rabu 2 Oktober 2019 tersebut, disebutkan juga terkait denda untuk para pelaku penyebar Hoax.

Untuk pelaku penyebar Hoax atas nama pribadi (perseorangan), maka akan dikenakan denda sebesar
SGD50.000, sekitar US$ 36.000, atau setara dengan Rp 509 juta.

Tidak hanya kena denda yang tinggi saja, para penyebar hoax juga akan kena hukuman penjara hingga 5 tahun kurungan penjara.

Jika seseorang melakukan penyebaran hoax dengan akun bot, maka hukumanya lebih berat, yaitu denda sebesar SGD100.000, sekitar US$ 73.000 atau senilai dengan Rp 1,03 miliar. Hukuman penjaranya juga lebih lama yaitu 10 tahun penjara.

Selain mengatur dan menghukum penyebar hoax di kalangan perseorangan, dalam UU tersebut juga mengatur perusahaan yang menyebarkan hoax, dendanya berlipat-lipat lebih besar.

ilustrasi
Untuk perusahaan yang menyebarkan hoax, dendanya mencapai SGD1 Juta SGD, setara dengan US$ 735.000 atau berkisar  Rp10,39 miliar, demikian disampaikan langsung oleh pihak Menteri, Komunikasi dan Informasi Singapura, S. Iswaran, yang kami kutip dari beritasatu.com (2/10/2019).

Ketentuan tersebut, ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Daring, yang resmi diberlakukan Pemerintah Singapura, pada Rabu (2/10/2019).

Apa yang sudah dilakukan oleh Singapura ini sejalan dengan pernyataan pendiri facebook Mark Zuckerberg, dimana saat dirinya mengisi pidato di Asosiasi Inter-Pacific Bar ke-29 beberapa saat yang lalu, Mark sempat berkata bahwa,

�Saat pendidikan publik menjadi garis pertahanan pertama, undang-undang adalah bagian penting sebagai jawabannya, seperti yang bahkan diakui oleh pendiri Facebook.

Adanya UU ini, tetap saja ada dari beberapa kritikus yang menganggap kurang setuju dengan ditetapkanya UU ini.

Namun sebagai orang nomor satu di Singapura, Perdana Menteri Singapura Lee, dirinya dengan tegas mengatakan bahwa negara harus punya kewenangan untuk meminta sumber berita dan platform daring bertanggung jawab jika mereka memperbanyak konten palsu daring yang disengaja.

�Jika kita tidak melindungi diri sendiri, pihak-pihak yang bermusuhan akan menemukan masalah sederhana untuk mengubah kelompok yang berbeda satu sama lain dan menyebabkan kekacauan dalam masyarakat kita,� kata Lee.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Post a Comment for "Penyebar Hoax di Singapura Didenda Rp 509 Juta, Akun Bot Rp 1,03 miliar, Perusahaan Rp 10,39 Miliar!"