Juknis Penyaluran TPG atau Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, baru-baru ini, dirilis oleh Kementerian Agama. Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Madrasah di tahun anggaran 2020.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Petunjuk Teknis ini menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia. Terkait dengan mekanisme dalam menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah ditetapkan pada 31 Desember 2019 silam. Ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA.
Oleh karena itu, dalam melakukan pembagian tugas di madrasah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini.
Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020
Meski tidak terlalu banyak perubahan yang signifikan, tetapi masing-masing pihak, mulai guru, madrasah, maupun pihak-pihak lainnya yang kompeten, perlu mempelajari dengan seksama Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2020 ini.
Untuk mengunduh, silakan gunakan tautan di bawah.
- Juknis TPG Madrasah 2020 (UNDUH DI SINI - 11 MB)
- SK Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2020
- SE Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020
- Juknis Penyaluran TPG Madrasah 2020
- KMA 890 - Beban Kerja Guru Madrasah
- Juknis Penetapan Calon Peserta PPG 2019
- Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020
Ini tentunya, demi kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah. Sehingga Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan
Post a Comment for "SK Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2020"