Semula, pemerintah menargetkan penyaluran Banpres produktif ini sampai akhir September 2020. Namun akhirnya diperpanjang hingga Oktober 2020.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, pelaksanaan penyaluran bantuan UMKM Rp2,4 juta periode Agustus 2020 hingga September 2020 telah mencapai 72,46% dengan nilai Rp 15,93 triliun. Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan sebanyak 6,63 juta orang.
Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” tutur Teten dilansir FIXINDONESIA dari lama Kemenkop UKM.
Melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bantuan UMKM Rp2,4 juta akan diberikan kepada 12 juta pelaku Usaha Mikro. Bantuan UMKM ini akan diberikan secara langsung kepada pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Adapun orang yang berhak menerima bantuan ini di antaranya, WNI yang mempunyai NIK, memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara mengakses bantuan UMKM ini akan diusulkan oleh pengusul. Pengusul yang di maksud di antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Syarat bagi calon penerima bantuan UMKM Rp2,4 juta dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha, dan Nomor telepon.
Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tidak dipungut biaya sepeserpun dan akan diberikan melalui bank penyalur di antaranya BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri.
Bagi peserta bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang telah memenuhi persyaratan, penerima bantuan UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat atau SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima bantuan UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Untuk penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun atau dikumpulkan secara kolektif. Penerima Bantuan UMKM hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.***
Artikel ini sudah tayang di https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/ dengan judul artikel” Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya Agar Langsung Cair ke Rekening Anda”
Post a Comment for "Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang,,Buruan Daftar"