Maaf, Dana BOS Hanya untuk Sekolah yang Masuk Kriteria Ini, tahun 2021 Mulai Diberlakukan

Informasiguru_Skema penyaluran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2021 dipastikan berubah. 

Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan memprioritaskan dana BOS untuk sekolah sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

Sekolah-sekolah yang berada di perkotaan atau sekolah yang sudah maju dipastikan tidak akan mendapat BOS lagi. 

Tidak hanya itu saja, penggunaan dana BOS juga lebih fleksibel. Dana BOS menjadi keleluasaan kepala sekolah memanfaatkannya. 

Namun penggunaannya tetap akan dipantau dan diawasi ketat. 

Dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim rencana pemerintah untuk menyesuaikan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

Nadiem menilai, kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah 3T agar mampu mengejar ketertinggalan dari sekolah-sekolah di kawasan perkotaan. 

�Tahun depan, kami akan prioritaskan kepada sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan daerah-daerah terluar, terdepan dan terluar. Karena kasihan sekali dengan dana BOS yang kecil, sekolah itu tidak menerima (dana BOS) yang banyak sekali. Padahal tentu ada biaya-biaya sekolah. Sekecil apapun pasti ada biaya minimumnya,� tutur Nadiem seperti dilansir dari laman Kemendikbud. 

Bagi sekolah yang sudah besar dan mapan, Nadiem memastikan tahun 2021 tidak akan ada penurunan dana BOS. 

�Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya pro afirmasi, pro rakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,� ujar Mendikbud. 

Pada kesempatan ini, Mendikbud juga menjelaskan kebebasan penggunaan dana BOS yang keputusan penggunaannya sepenuhnya berada di kepala sekolah. 

"Jadi dana BOS sekarang bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk beli laptop, beli pulsa, bahkan untuk membantu ekonomi guru-guru honorer. Jadi mohon dimanfaatkan kemerdekaan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS tentunya dengan pelaporan yang harus transparan,� tutur Mendikbud. 

Digitalisasi Sekolah 2021 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menjelaskan, untuk tahun depan anggaran untuk digitalisasi sekolah mencapai Rp 3 triliun. 

Rencananya, kata dia, setiap sekolah akan menerima 15 laptop dan satu access point.

Laptop yang akan diberikan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti untuk asesmen kompetensi minimum, asesmen nasional, dan praktikum. 

Dari segi penggunaan, Kemendikbud menilai laptop lebih tahan lama daripada tablet. Selain itu, laptop yang dimiliki sekolah itu dapat digunakan oleh siswa atau guru, serta memiliki fungsi yang lebih banyak. 

�Total dana yang diinginkan untuk digitalisasi sekolah ini sebenarnya mencapai Rp15 triliun namun untuk setiap tahunnya baru bisa dianggarkan Rp3 triliun,� tutur Jumeri. 

Meski begitu, Nadiem mengatakan digitalisasi sekolah itu bukan hanya penyediaan sarana TIK. 

"Tetapi juga mempermudah guru untuk memilih apa yang paling cocok untuk anaknya," terang Nadiem seperti dikutip dari laman Kemendikbud.


Sumber : TRIBUNPEKANBARU.COM

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Post a Comment for "Maaf, Dana BOS Hanya untuk Sekolah yang Masuk Kriteria Ini, tahun 2021 Mulai Diberlakukan"