Menko Polhukam Mahfud Md geram terhadap narasi kriminalisasi ulama yang kerap dibicarakan sejumlah orang. Menurut Mahfud, di Indonesia tidak ada yang namanya kriminalisasi ulama.
Awalnya, Mahfud menceritakan percakapan dia dengan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS), yang salah satunya adalah keponakannya sendiri. Mahfud bertanya kepada simpatisan itu tentang kriminalisasi ulama.
"Karena gerah dengan narasi bahwa di Indonesia ada Islamofobia, dan karenanya terjadi 'kriminalisasi terhadap ulama', maka pekan lalu saya tanyakan kepada beberapa aktivis, termasuk ponakan-ponakan saya, yang mengidentifikasi diri atau mengaku sebagai simpatisan Rizieq Shihab dan FPI (meski bukan anggota FPI), dan gerakan perjuangan yang 'katanya' perjuangan Islam," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya berjudul 'Tak Ada Islamofobia dan Kriminalisasi Ulama'. Saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (24/12/2020), Mahfud membenarkan itu adalah tulisannya.
Dia pun mengajukan pertanyaan kepada simpatisan Habib Rizieq. Mahfud meminta simpatisan itu menunjukkan kasus kriminalisasi ulama kepadanya.
"Saya bilang: kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi, tanya saya. Tidak ada yang menjawab. 'Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini, sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi'. Tetap tak ada yang menjawab," kata Mahfud.
Dia pun mencontohkan sejumlah tokoh yang saat ini dipenjara karena perbuatannya. Habib Bahar bin Smith dan Habib Rizieq, menurut Mahfud, mereka itu dipenjara bukan karena kriminalisasi ulama.
"Maka saya sebut beberapa orang yang punya masalah hukum yang sering disebut sebagai ulama. Pertama, Abu Bakar Ba'asyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat terorisme. Kedua, Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," ucap Mahfud.
"Ketiga Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum. Keempat, Nur Sugik (Gus Nur)? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka, dia juga 'bukan ulama'," imbuhnya.
Mahfud sekali lagi dengan tegas menyatakan pemerintah tidak pernah mengkriminalisasi ulama. Mahfud mengatakan para tokoh itu dihukum karena melakukan tindak pidana.
"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak melakukan kejahatan tidak dihukum? Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia. Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan Indonesia tidak ada yang namanya Islamofobia. "Sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji, bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan semaan Quran. Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," tegas Mahfud.[detik.com]
Post a Comment for "Cerita Mahfud Ngobrol dengan Ponakannya yang Ngaku Simpatisan HRS"