Syarat dan Cara Aktivasi Rekening Dana Bantuan PIP 2020 dengan Mudah, Berikut Ini Langkah-langkahnya

Informasiguru_Ada berbagai program pemerintah untuk meninkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada siswa dan siswi yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Bantuan dari pemerintah tersebut bernama Bantuan PIP Kemenag 2020. Bantuan ini disalurkan oleh pemerintah melalui Kemenag. 

Seperti diketahui bersama, Bantuan PIP Kemenag 2020 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah cair. 

Walaupun begitu, ada saja yang masih belum melakukan proses pencairan Bantuan PIP Kemenag 2020. 

Perlu diketahui, bantuan PIP Kemenag 2020 merupakan program pemerintah dalam mengentaskan angka putus sekolah, sebagai diberitakan Fix Indonesia, “Mau Dapat Bantuan PIP Kemenag 2020 Rp450 Ribu, Catat Cara Aktivasi Rekening Pencairannya”. 

Dalam proses pencairan dana bantuan PIP ini membutuhkan aktivasi rekening sebelum tahapan pencairan. 

Sebelum pencairan bansos PIP Kemenag siswa Madrasah Ibtidaiyah, penerima bantuan yang baru membuka rekening harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu dengan ketentuan yang berlaku. 

Terkait aktivasi pada bansos PIP untuk siswa MI bisa langsung diaktivasi oleh peserta didik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Peserta Didik Harus Didampingi oleh Orang Tua atau Wali 

- Peserta yang didampingi oleh kepala sekolah, guru atau orang tua harus membawa beberapa persyaratan 

- Membawa foto kopi KTP orang tua/ wali, kepala sekolah dengan menunjukan KTP aslinya, dan foto kopi KK semantara, dan untuk yang tidak memiliki Kartu tanda penduduk bisa membawa surat pengantar keterangan domisili dari RT/RW. 

- Bawalah surat keterangan kepala Madrasah (form-PIP,04). Apabila siswa sudah pindah sekolah dari madrasah yang lama, maka harus membawa surat keterangan dari Kepala Madrasah di sekolah yang baru. 

2. Peserta Didik yang Didampingi Oleh Kepala Madrasah atau Guru 

Membawa foto kopi KTP Kepala Madarasah atau guru yang bisa dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukan KTP aslinya. 

Setelah itu, bawa surat keterangan kepala madrasah (form-PIP,04). Apabila peserta didik sudah pindah dan masih dalam jenjang yang sama, maka surat keterangan yang baru dikeluarkan oleh kepala madrasah di madrasah yang baru. 

Bagi yang didampingi oleh guru maka membawa surat kuasa yang dikuasakan oleh kepala madrasah kepada guru tersebut. 

Untuk cara aktivasi selanjutnya bisa digunakan dengan cara kolektif dan buku tabungan diterima oleh Kepala Madrasah atau guru yang ditugaskan tanpa tatap muka antara petugas bank dengan para peserta didik atau orang tua wali dengan ketentuan: 

1. Membawa KTP Kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukan aslinya. 

2. Kemudian fotokopi SK pengangkat kepala madrasah defenitif yang masih berlaku dan menunjukan aslinya. 

3. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) 

4. Surat keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar penerima data PIP. 

Untuk yang lebih mudah bisa dilakukan dengan aktivasi oleh petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur dengan mendatangi penerima dana dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima atau orang tua wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional Bank Penyalur. 

2. Kemudian Kepala Madrasah atau guru mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi. 

3. Kemudian serahkan pada petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur oleh Kepala Madrasah atau guru yang telah diberi surat kuasa. 

4. Kemudian akan dicocokan dengan sistem pada data Bank Penyalur. 

5. Unit Kerja Operasional Bank Penyalur akan membuatkan rekening tabungan 

6. Petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur datang ke lokasi sekolah penerima dana membagikan buku tabungan kepada para penerima bantuan. 

7. Kemudian buku tabungan itu ditandatangani oleh penerima bantuan. 


Sumber : PORTAL JEMBER

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Post a Comment for "Syarat dan Cara Aktivasi Rekening Dana Bantuan PIP 2020 dengan Mudah, Berikut Ini Langkah-langkahnya"