
Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.
Pengumuman pembubaran organisasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD.
Pembubaran ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Merespons berita tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Herry menyatakan bahwa dirinya mendukung keputusan pemerintah mengenai pembubaran, pelarangan seluruh kegiatan, serta penggunaan simbol FPI.
Ketua Komisi III DPR RI itu, juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Herman menyatakan kepada wartawan, pada Rabu 30 Desember bahwa menurutnya, secara hukum FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019.
Hal tersebut dikarenakan, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," ujar Herman Herry.
Ia juga mengatakan, sebagai Ketua Komisi III, dirinya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.
“Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI.
Herman Herry menyebut, jika keputusan pemerintah itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan.
Disis lain, Ketua Komisi III DPR itu juga berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau berita bohong (hoaks) dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI tersebut.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali, menyebut bahwa FPI telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama.
"Mendukung penuh SKB tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," ujar Ahmad Ali.
Ahmad Ali meminta kepada segenap aparatur negara untuk menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum, dengan bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum.
Ia mengatakan bahwa itu merupakan langkah yang harus dilakukan, dalam rangka menjaga eksistensi ideologi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Post a Comment for "Usai FPI Dibubarkan, Aparat Diingatkan Ketua Komisi III DPR untuk Tegas Tegakkan Hukum"