Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Aceh Singkil Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal




Pelaku berinisial TM, diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SINGKIL - Seorang suami di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, tega aniaya istrinya menggunakan sebilah parang panjang hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial TM, diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Penolakan ajakan hubungan intim tersebut, merupakan kejadian berulang.

Hingga akhirnya, membuat tersangka nekat menganiaya korban.

Bukan itu saja, tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.

Sebab pada tengah malam, kerap mendengar istrinya mendapat telepon dari seseorang.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung kematian tersebut, diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, STrK, Rabu (26/1/2021).

Peristiwa itu terjadi 4 Desember 2020 lalu.

Polisi baru mengungkap ke publik, setelah berhasil merampungkan penyidikan.

"Motifnya, tersangka cemburu," kata Iptu Noca.

Menurut Iptu Noca, kasus itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.

Akan tetapi, mendapat penolakan.

Besoknya tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.

Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka.

Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.

Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.

Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun tersangka langsung membacok menggunakan senjata tajam ke bagian kepala korban.

Tidak cukup itu saja, TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban yang tak lain adalah istrinya itu, secara membabi buta.

Mendapat serangan senjata tajam, korban langsung bersimbah darah.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.

Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sumber : tribunnews.com












Post a Comment for "Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Aceh Singkil Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal"