
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 tidak akan dilakukan kepada karyawan/pekerja pemilik 5 jenis rekening ini, berikut daftarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2021 kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Permenaker No 14 Tahun 2020.
Dalam Peraturan tersebut tertulis bahwa yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yakni pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.
Tercatat ditahun 2020, dari data BPJS Ketenagakerjaan, bahwa ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tidak dapat ditransfer.
Oleh sebab itu, bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif, agar uangnya langsung masuk ke rekening.
Kemnaker mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji masih bakal dicairkan hingga Januari 2021.
Hal tersebut terungkap dari permintaan perpanjangan BLT Subsidi Gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Kementerian Keuangan.
Sebab pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu masih di kisaran 90 persen.
Pertanggal 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan. Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.
Namun ingat, yang cair tersebut adalah BLT Subsidi Gaji tahun anggaran 2020.
Untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu keputusan Kemnaker lewat link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id, namun update resmi daftar penerima baru tahun 2021 akan diumumkan jelang proses transfer.
Sayangnya, terdapat 5 jenis rekening yang merupakan rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2021, sehingga diputuskan 5 jenis rekening itu tidak akan berlaku pada tahun ini.
5 rekening berikut ini dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan, diantaranya adalah:
1. Rekening yang tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Oleh sebab itu, pihaknya meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan agar dapat menerima pencairan dana.
Dan bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa mengecek terlebih dahulu kepesertaan melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah disini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Sumber : fixindonesia.com
Post a Comment for " Gawat! Karyawan Pemilik 5 Rekening Ini Tidak akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021"