SE Menpan Bersama Nomor 02 Tahun 2021 dan SE BKN No. 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme. Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Post a Comment for "SE Menpan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Larangan bagi ASN Mendukung Organisasi Terlarang dan Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya"