
Berikut ini syarat dan cara daftar agar dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta di 2021.
Kemenkop UKM mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Kemenkeu terkait penyaluran BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021.
Karena tinggi peminat, BLT BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta akan kembali dicairkan di tahun 2021.
Pendaftaran BPUM UMKM 2021 belum dibuka untuk pelaku usaha.
Jika sudah dibuka nanti, pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta secara offline atau manual.
Caranya dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing.
Akan tetapi perlu diketahui, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM harus melengkapi syarat penerima BPUM.
Syarat daftar agar dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Itulah syarat dan cara daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021.
Sumber: Kemenkop UKM
Post a Comment for " BLT BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Lagi, Pelaku UMKM 2021 Wajib Lengkapi Syarat Ini"