Cara Mencairkan Bansos Rp1,2 Juta dari Kemensos, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapannya




Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,2 juta pada 2021.

Bansos Rp1,2 juta ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 agar dapat bangkit dari krisis ekonomi.

Bansos Rp1,2 juta ini merupakan program bantuan sosial tunai (BST) yang dikelola oleh Kemensos.

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, bansos Rp1,2 juta ini diberikan secara bertahap oleh Kemensos selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.

Skema penyaluran bansos Rp1,2 juta diberikan bertahap setiap bulannya sebesar Rp300.000 per bulan.

Kemensos menargetkan penerima bansos Rp1,2 juta pada 2021, mencapai 10 juta penerima.

Untuk mendapatkan bansos Rp1,2 juta, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS ke aparat RT/RW setempat, untuk kemudian dilakukan validasi dan verifikasi data. Untuk lebih jelasnya, bisa membaca di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar menjadi KPM DTKS, bisa segera melakukan pencairan bansos Rp1,2 juta atau BST, dengan cara sebagai berikut.

Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST

1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST di dtks.kemensos.go.id dengan mengunakan NIK KTP atau KIS.

Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pengecekan.

2. Uang bantuan program BST bisa diambil di kantor Pos yang telah ditentukan.

3. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, uang bantuan program BST akan disalurkan langsung oleh petugas POS.

4. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST. Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.

5. Untuk masyarakat yang mencairkan langsung di kantor POS, pastikan membawa syarat dokumen sebelum melakukan pencairan BST di kantor POS.

Syarat Dokumen Pencairan BST di Kantor POS

1. Bawa surat undangan pencairan BST yang diberikan Ketua RT. Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Bawa dokumen asli KTP dan KK.

Cara Pencairan BST di Kantor POS

1. Ambil nomor urut atau antrean setelah tiba di Kantor POS.

2. Setelah sampai giliran Anda, serahkan KTP atau KK serta surat undangan dari RT kepada petugas loket POS.

3. Selanjutnya, petugas loket POS akan men-scan barcode pada surat undangan.

4. Jika data sudah sesuai, BST akan langsung diterima masyarakat.

Hal yang perlu ditekankan bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST tersebut di kantor POS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Sumber: Kemensos

Post a Comment for " Cara Mencairkan Bansos Rp1,2 Juta dari Kemensos, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapannya"