Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Secara umum meterai dikelompokkan dalam dua jenis yakni 1) Meterai tempel; 2) Meterai dalam bentuk lain.
Post a Comment for "CIRI-CIRI METERAI TEMPEL Rp 10.000 DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN"