KEPUTUSAN BERSAMA 3 MENTERI TENTANG PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT SEKOLAH

Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah (Siswa, guru dan Tenaga Kependidik)


Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah (Siswa, guru dan Tenaga Kependidik) tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Post a Comment for "KEPUTUSAN BERSAMA 3 MENTERI TENTANG PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT SEKOLAH"