Simak Cara agar Terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BST, BPNT dan PKH




Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2021 menyalurkan tiga program bantuan antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang bisa diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa. Baca Disini

Baca Juga:Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021. Baca Disini

BLT Masuk Dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Baca Disini

Dalam menyalurkan bantuan baik BST Rp300 ribu, BPNT, PKH ini pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Sesuai dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.

Masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini :

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Pre-list Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian dieksport berupa file extention SIKS.

6. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Seperti diketahui bahwa bantuan ini masuk kedalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk bidang perlindungan sosial memiliki alokasi Rp150,96 triliun dengan fokus PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Itulah cara supaya masyarakat miskin masuk ke dalam dtks.kemensos.go.id sehingga bisa mendapatkan bantuan seperti BST Rp300 ribu, BPNT dan juga PKH.***

Sumber: dtks.kemensos.go.id



Post a Comment for "Simak Cara agar Terdaftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan BST, BPNT dan PKH"