VIRAL, REMAJA SEBUT CORONA CUMA HOAKS, DAN AJAK BAKAR MASKER
"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia.Polisi mengamankan seorang wanita asal kota Kupang, Nusa Tenggara Timur terkait ujaran kebencian terhadap Dokter, perawat dan pemerintah.
Wanita ini diamankan setelah videonya terkait ajakan bakar masker dan menyatakan COVID-19 hoaks beredar.
Sebanyak dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial. Masing-masing video itu berdurasi 29 detik.
Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam lengan panjang.
Pada video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker.
Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan itu dikutip dari video yang beredar.
Dalam video yang beredar, perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh.
Pada akhir video pertama, ia memperlihatkan tenaga medis menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap sedang menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah aula.
Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang.
"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah tim siber melakukan patroli di media sosial.
"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Dikutip dari Kompas.com, pelaku berinisial GSDS (19), merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang.
Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (31/1/2021) malam.
Kepada petugas, pelaku mengaku membuat enam video.
"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.
Pelaku mengaku video ini dibuat setelah melihat WhatsApp story temannya.
"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya.(Tribun-video.com/ Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pelajar Bakar Masker dan Maki Tenaga Medis, Sebut Covid-19 Hoaks"

Post a Comment for "VIRAL, REMAJA SEBUT CORONA CUMA HOAKS, DAN AJAK BAKAR MASKER "