LIPUTAN9.ORG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis atau juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2021. Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021. Mendikbud Nadiem Makarim meneken regulasi baru tersebut di pertengahan Februari lalu. Dalam pernyataan
Post a Comment for "ALHAMDULILLAH, Dana BOS Tahap 1 Tahun 2021 CAIR Maret Ini, Guru Honorer Siap-Siap Terima Gaji Tanpa BATASAN"