Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tak mengunggah sertifikat vaksinasi covid-19 ke media sosial (medsos). Hal itu untuk mencegah tersebarnya data pribadi yang termuat di dalamnya.
Seperti diketahui masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19 akan menerima sertifikat vaksinasi. Tak sedikit masyarakat yang mengunggah gambar sertifikat itu di media sosial sebagai bentuk antusias telah divaksin.
“Pemerintah meminta penerima vaksin covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke medsos ataupun juga mengedarkannya,” ucapnya di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan di dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang jika dipindai dapat menunjukkan data pribadi penerima vaksin. Wiku meminta agar sertifikat vaksinasi digunakan sesuai kebutuhannya.
“Penting diketahui, di dalam sertifikat bukti telah divaksin terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Gunakan sertifikat itu sesuai kebutuhannya. Karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wiku juga menyebut hingga tanggal 20 Maret 2021 masyarakat yang sudah menerima vaksin mencapai angka 5 juta orang. Menurutnya hal ini merupakan capaian yang positif dan harus tetap ditingkatkan.
“Sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat terlindungi dari covid-19. Oleh karena itu, saya meminta kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” tuturnya. [inews.id]
Post a Comment for "Minta Masyarakat Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Medsos, Satgas: Hindari Data Pribadi Tersebar"