LIPUTAN9.ORG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan kepala sekolah berwenang mengatur peruntukkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sesuai dengan kebutuhan sekolah."Dana BOS 100 persen diskresinya kepala sekolah," ucap Nadiem Makarim saat berdialog dengan para kepala sekolah.Mendikbud Nadiem Makarim membolehkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dipakai untuk
Post a Comment for "Nadiem Keluarkan Kebijakan Baru Mengenai Aturan Gaji Guru Honorer, Simak Selengkapnya"