Program Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Ditunda

Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sepakat menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Sofyan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/3).

"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," demikian bunyi salah satu kesimpulan raker itu yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).

Dalam raker tersebut, Komisi II DPR juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi dan menyelesaikan seluruh masalah terkait hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan yang tumpang tindih.

Terutama, yang ditekankan Komisi II DPR untuk dievaluasi dan diselesaikan adalah yang terkait dengan hak rakyat atas tanahnya yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, yang terlantar hingga yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

"Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB dan HPL, panitia kerja mafia pertahanan dan panitia kerja tata ruang," tutur Doli.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Heru Sudjatmoko meminta Sofyan menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik sampai mampu menyelesaikan masalah yang ada di dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik.

"Saya mohon dan menggarisbawahi, program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear, jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua," kata Heru dalam raker dengan Sofyan di Kompleks Parlemen, Senin (22/3).

Heru mengaku mendukung pemerintah menerapkan program sertifikat tanah elektronik. Namun, menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan masalah di regulasi yang telah diterbitkan lebih dahulu.

Heru pun mengusulkan agar Komisi II DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk mendalami program sertifikat tanah elektronik agar program tersebut nantinya tidak merugikan rakyat.[cnnindonesia.com]

Post a Comment for "Program Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Ditunda"