Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pinggir Sungai Deli di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Bobby pun meminta proyek bronjong ilegal di kawasan itu disetop.
Sidak itu dilakukan Bobby pada Senin (22/3/2021) seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom. Bobby mendatangi lokasi penyempitan salah satu ruas Sungai Deli yang mengalir di belakang perumahan Taman Polonia.
Lokasi tersebut awalnya dikeluhkan oleh warga setempat. Warga yang berada di belakangan komplek elite itu mengeluh lantaran banjir yang mereka rasakan semakin parah. Banjir itu terjadi setelah pembangunan bronjong sungai yang dilakukan pengelola kompleks perumahan.
Proyek bronjong sungai itu telah memakan sempadan sungai. Bahkan, menurut warga, pembangunan itu sampai ke badan sungai. Akibatnya fatal. Sebab, jika hujan datang, debit air meningkat yang akhirnya meluap ke permukiman warga.
"Makin sering banjir sejak bronjong itu dibuat Pak Wali, tolong ditindak," ucap warga yang menyambut senang kehadiran Bobby Nasution.
Saat Bobby datang, terlihat beberapa pekerja masih mengerjakan proyek bronjong itu. Dari arah belakang kompleks Taman Polonia itu, bronjong tampak di sebelah kiri.
"Ini siapa yang menyuruh bangun bronjong ini, Pak?" tanya Bobby kepada pekerja yang mengerjakan proyek itu.
Lalu, pekerja itu menyebut bahwa mereka tidak tahu. Mereka malah memberi penjelasan bahwa pengembang perumahan itu sudah tidak ada.
Ketika dikonfirmasi kepada petugas keamanan Taman Polonia, pengerjaan bronjong sungai lantaran terjadi longsor.
Bobby lalu memerintahkan pejabat terkait di Pemko Medan untuk segera menghentikan pengerjaan bronjong. Menurut Bobby, izinnya pun sama sekali tidak ada.
"Mereka tidak bisa perlihatkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) jadi ini harus dihentikan. Karena kita lihat jelas sekali akibatnya sungai ini jadi menyempit. Jadi tak bisa lagi menampung debit air, ujungnya meluap dan menggenangi pemukiman warga," sebut Bobby Nasution.
Sesuai aturan PP No 28 tahun 2011 tentang sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. [detik.com]
Post a Comment for "Sidak ke Pinggir Sungai Deli, Bobby Minta Proyek Bronjong Ilegal Disetop"