AKREDITASI SEBAGAI SARANA PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

Akreditasi Sebagai Sarana Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Akreditasi Sebagai Sarana Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, keberadaan sekolah/madrasah dapat dikategorikan menjadi dua kategori, yaitu sekolah formal standar dan sekolah mandiri. Lebih lanjut pengkategorian tersebut dirinci menjadi empat kategori, yaitu: (a) sekolah potensial atau formal standar, (b) sekolah standar nasional, (c) sekolah standar nasional yang memiliki keunggulan lokal, dan (d) sekolah bertaraf internasional. Pengkategorian ini tentu dimaksudkan sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan masing-masing sekolah, sehingga pada akhirnya semua sekolah diharapkan mampu menjadi sekolah bertaraf internasional.

Post a Comment for "AKREDITASI SEBAGAI SARANA PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)"