Guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) mengingatkan Komisi X DPR akan misi utama mendorong terbitnya Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.
Baca Juga :
Syarat-syarat Menjadi PPPK Untuk Guru Dinas dan Kemenag Serta Tenaga Kependidikan
Menurut Ketua GTKHNK35 Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, hanya dengan penerbitan Keppres, mereka bisa diangkat PNS.
Dia pun tidak mempersoalkan dengan perkembangan Panja Pengangkatan Guru dan Tendik Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI yang sepertinya mengarahkan GTKHNK35+ menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut dia, itu bukanlah hasil final keputusan Panja PGTKH ASN.
Baca Juga :
Syarat-Syarat Wajib Sebagai Pelamar CPNS
"Kami masih menunggu hasil akhir dan tetap mengawal aspirasi Keppres PNS,"
Kalau memang GTKHNK35+ diarahkan pada PPPK, lanjut Sigid, seluruh guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke atas dengan mempertimbangkan masa pengabdian segera diangkat ASN PPPK 2021 melalui jalur khusus. Jika diharuskan tes, cukup dalam bentuk portofolio.
Baca Juga :
Cek Daftar Nama Guru Yang Masuk Dalam Sistem Pendataan
Sigid mengatakan, bila permintaan tersebut tidak dikabulkan akan menimbulkan ketidakpercayaan GTKHNK35+ terhadap pemerintah terkait upaya penuntasan permasalahan honorer.
"Kami masih berharap Panja PGTKH ASN tetap konsisten memperjuangkan Keppres PNS," ujarnya.
Sigid juga menambahkan, GTKHNK35+ menunggu Komite III DPD RI segera membentuk Pansus sebagai realisasi hasil RDPU dengan GTKHNK35+ pada Selasa (16/3) lalu mengingat waktu yang mendesak.
Baca Juga :
Lihat Jadwal Rekrutmen PNS 2021 Lulusan SMA/SMK dan MA
Apabila memungkinkan sekitar Juli 2021 akan diadakan Munas Akbar GTKHNK35+ yang turut mengundang Presiden Joko Widodo, perwakilan Pemda provinsi, kabupaten/kota, DPRD dan lainnya yang telah memberikan dukungan terhadap GTKHNK35+.
GTKHNK35+ juga masih menunggu jadwal audiensi virtual melalui zoom dengan Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi.
Baca Juga :
Cek Jadwal Pembukaan CPNS di https://sscn.bkn.go.id/
"Kami yakin PB PGRI tidak akan tinggal diam dan turut memperjuangkan nasib GTKHNK35+ ," pungkas Sigid.
Baca Juga :
Jika Anda Ingin Bergabung Dan Siap Menjadi ASN Siapkan Data Diri Anda Dan Lhat Syarat-syartnya
"Guru Honorer dan Tendik 35 Tahun ke Atas Siap jadi PPPK, dengan Syarat",
Sumber : www.jpnn.com
Post a Comment for "Guru Honorer dan Tendik 35 Tahun ke Atas Siap jadi PPPK, dengan Syarat"