Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021.
Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dia menyatakan perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Berikut rincian perluasan potongan tarif PPnBM:
- Kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2: Diskon pajak 100 persen untuk April-Mei, 50 persen diskon untuk Juni-Agustus dan 25 persen diskon untuk September-Desember 2021.
- Segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc: Diskon pajak 50 persen dari tarif normal pada masa pajak April-Agustus 2021, lalu diskon 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
- Segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc: Diskon pajak 25 persen dari tarif normal pada masa pajak April-Agustus 2021, lalu diskon 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.[okezone.com]
Post a Comment for "Insentif PPnBM Mobil Diperluas hingga 2.500 cc, Berlaku Bulan Ini"