Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 tertuang dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUDNI dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Dalam peraturan ini, dinyatakan bahwa Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas: 1) taman kanak-kanak; 2) kelompok bermain; 3) taman penitipan anak; 4) satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Post a Comment for "JUKNIS BOP PAUD DAN BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2021"