Pemantauan dan Evaluasi : Pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Tunjangan Khusus ini terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing.
Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan khusus tahun 2021 dapat disampaikan ke alamat:
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai VIII Jln. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710 Email : gtkmadrasah@kemenag.go.id
Pelaporan
Laporan pelaksanaan pemberian tunjangan khusus dibuat secara elektronik melalui Simpatika berupa tersampaikannya tunjangan khusus ke penerima bantuan.
Penutup
Pemberian tunjangan khusus ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus.
Download Juknis Tunjangan Guru Madrasah Di SIni
Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan khusus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Demikian PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU
Post a Comment for "Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Guru Kemenag 2021"