Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mendukung anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pelaksanaan fungsi mediasi mengenai hak asasi manusia.
Post a Comment for "PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA "