PMA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN

Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an


Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (6), dan Pasal 60 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.

Post a Comment for "PMA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN"